Selasa, 08 November 2011

Kompensasi penghijauan oleh masyarakat

Ini usulan buat walikota dan wakil walikota Bandung periode 2008-2013 jika terpilih nanti. Usulan tentang mengapresiasi penghijauan yang dilakukan oleh masyarakat. Katanya Bandung akan hijau tahun 2020, terkait kesepakatan beberapa kota besar di Asia Tenggara.

Berikan kompensasi terhadap komponen masyarakat yang berinisiatif menghijaukan pekarangan rumahnya. Bila perlu dibuat peraturan operasional tata cara penghijauan kota yang mencakup jenis tanaman/tumbuhan yang direkomendasikan untuk ditanam, luas minimum lahan pekarangan yang ditanami (ini berkaitan dengan kompensasi yang akan diberikan oleh pemda) serta berapa lama minimum tanaman tersebut mesti dipelihara (ini berkaitan juga dengan lamanya kompensasi yang akan diberikan oleh pemda).
Masyarakat akan sangat bersemangat untuk secara sukarela menanami pekarangannya dengan jenis tanaman tertentu yang direkomendasikan dan otomatis mendapatkan kompensasi. Kompensasi (misal) berupa diskon pembayaran iuran sampah, atau diskon pembayaran listrik dan PBB (bekerjasama dengan PLN dan Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)).
Dan bagi masyarakat yang tidak menanami tanaman/tumbuhan sama sekali di pekarangan rumahnya atau kantornya (tempat kerja) atau kurang dari batas minimum yang ditetapkan maka diberikan peringatan bahkan ‘hukuman’. Peringatan berupa ‘pemaksaan’ penanaman pohonan dan tanaman hijau yang direkomendasikan bahkan bisa sampai pada hukuman denda secara materi.
Usulan ini tidak mengada-ada, bahkan bisa memberikan pembelajaran kepada dua belah pihak yaitu masyarakat itu sendiri dan pemda. Masyarakat disadarkan untuk mencintai lingkungannya sedangkan pemda belajar dari masyarakat sebagai mitra terdekat dalam menjaga keasrian kota Bandung. Mudah-mudahan usulan ini dibaca oleh semua pasangan calon wali/wakil kota Bandung.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 PENGHIJAUAN and Powered by Blogger.